Ini Dia Cara Lapor SPT Tahunan dengan Mudah

Tidak Mau Kena Denda? Ini Dia Cara Lapor SPT Tahunan dengan Mudah

By

Jika kamu terdaftar memiliki NPWP dan termasuk wajib pajak, wajib tahu cara lapor SPT tahunan. Setiap wajib pajak harus mengisi SPT tahunan, begitulah aturannya. SPT sendiri singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. SPT adalah dokumen yang digunakan oleh si wajib pajak guna melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non-pajak.

SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan baik oleh pribadi atau badan usaha. SPT wajib dialporkan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau selambat-lambatannya akhir bulan Maret. Pembayaran ini berlaku untuk wajib pajak pribadi atau pekerja.

Sedangkan untuk wajib pajak berbentuk badan usaha, SPT pajak dilaporkan selambat-lambatnya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan April. Ada beberapa cara untuk kamu lapor pajak. Ketahui cara lapor SPT tahunan mana yang menurutmu paling mudah dilakukan. Berikut penjelasannya :

Ketahui 3 Cara Lapor SPT Tahunan Secara Umum

Pada Umumnya ada 3 cara untuk kamu bisa lapor SPT. Yakni melalui offline, online dan bisa juga melalui kantor pos terdekat. Mari simak penjelasan berikut ini.

1. Melaporkan SPT Secara Offline

Merupakan cara lapor SPT pajak secara konvensional. Yakni dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di kotamu. Kemudian jika telah sampai, kamu akan diminta untuk melengkapi formulir SPT tahunan dengan lengkap, jelas dan benar.

Setelah mengisi formulir, serahkan kepada petugas untuk di proses. Setelah selesai di proses, kamu akan menerima bukti pelaporan yang sebaiknya disimpan seandainya sewaktu-waktu di butuhkan.

2. Melaporkan SPT Secara Online

Sekarang ini pemerintah telah memudahkan setiap wajib pajak saat hendak lapor SPT tahunan mereka. Tidak perlu datang repot-repot ke kantor pajak, kamu bisa melaporkan SPT dengan mengakses situs web dirjen pajak di https://djponline.pajak.go.id.

Baca Selengkapnya : Cara Isi SPT Pajak Online 2024

Namun sebelumnya, kamu harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor pajak terlebih dahulu. Setelah mendapatkan EFIN, jangan lupa untuk aktivasi akun kamu terlebih dahulu. Lakukan pelaporan SPT sesuai dengan langkah-langkah yang tertera pada halaman situs.

3. Melaporkan SPT melalui Pos

Jika kamu tinggal jauh dari kantor pajak, pelaporan SPT bisa dilakukan melalui ekspedisi atau POS. Caranya cukup mudah yakni siapkan formulir SPT tahunan dan masukkan berkas ke amplop tertutup.

Kirimkan berkas tersebut ke KPP tempat kamu akan melaporkan pajak. Jangan lupa tempelkan lembar informasi yang bisa kamu unduh di situs web pajak.

Baca : Cara Membuat Nomor Induk Berusaha

Nah, jika ada pertanyaan “bagaimana kalau berkas sampai di KKP telah lewat tanggal yang ditentukan?” Jawabannya, tidak perlu khawatir karena pelaporanmu akan tetap dihitung dari saat berkas dikirimkan. Jadi kamu tidak dikenakan denda apapun.

Wah, ternyata mudah juga ya cara lapor SPT tahunan. Yang perlu diingat adalah sebaiknya setiap wajib pajak segera melapor SPT tahunan sebelum waktu yang telah ditentukan ya. Agar terhindar dari denda. Jadilah warga yang tertib pajak untuk membangun bangsa yang lebih maju.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like